Rabu, 21 November 2012

MAKALAH TEORI POLITIK HUBUNGAN ANTARA NEGARA (STATE) DENGAN CIVIL SOCIETY (MASYARAKAT MADANI)


MAKALAH TEORI POLITIK
HUBUNGAN ANTARA NEGARA (STATE) DENGAN CIVIL SOCIETY (MASYARAKAT MADANI)
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Teori Politik
Dengan Dosen Pengampu : Nasiwan, M.Si.

                          Disusun Oleh:
Dwi Agung                           10401244009
Rahma Putri Damayanti        10401244008
Devi Nurhayatiningsih          10401244012
Rofiyani                                10401244017
Eman Setiati                          10401244023
Moch. Urip Wahyu               10401244025


Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta
2012
 
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Politik. Makalah ini memuat pengertian negara, civil society serta hubungan antara negara dan civil society.
Terima kasih kami sampaikan kepada Nasiwan, M.Si sebagai pengampu mata kuliah Teori Politik, teman-teman kelompok yang telah membantu sehingga makalah ini terselesaikan. Meskipun kami sudah berusaha semaksimal mungkin, namun keterbatasan yang ada pada diri kami menyebabkan kurang sempurnanya makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran kami harapkan. Terima kasih.


                                                                                                Hormat kami,

                                                                                                   Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................    i
DAFTAR ISI......................................................................................................................    ii
BAB I    PENDAHULUAN..............................................................................................    1
A.    Latar Belakang.....................................................................................................    1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................    2
C.     Tujuan..................................................................................................................    2
BAB II   PEMBAHASAN.................................................................................................    2
A.    Civil Society (Masyarakat Madani).....................................................................    3
B.     State (Negara)......................................................................................................    7
C.     Hubungan Antara Civil Society (Masyarakat Madani) dan State (Negara)........    11
BAB III KESIMPULAN...................................................................................................    14
Daftar Pustaka....................................................................................................................    15














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perhatian pada masalah politik di Indonesia telah menjangkau masyarakat yang sangat luas. Tidak hanya itu, perhatian terhadap bentuk pemahaman yang dapat dikatakan baru dalam ilmu politik, juga melewati batas keilmuan itu sendiri. Hal ini, barangkali, merupakan catatan tersendiri untuk kondisi masyarakat Indonesia, karena sangat jarang ditemui di dalam masyarakat lain. Ambil contoh, sekelompok mahasiswa dari sebuah institut teknologi membicarakan salah satu paradigma dalam ilmu politik, yang seharusnya menjadi kajian utama mahasiswa ilmu politik. Kita tidak akan atau paling tidak sulit menemukan di Singapura, misalnya, mahasiswa electrical engineering, atau mahasiswa arsitektur dan teknik sipil, membicarakan sebuah teori dalam ilmu politik. Karena mereka tahu, bahwa hal itu di luar, bahkan jauh melewati batas kompetensi keilmuannya. (Afan Gaffar, 2006: 175)
Di sini, semua orang punya peluang untuk menjadi pakar politik, sekalipun tidak mempunyai latar belakang yang cukup tentang itu. Sepanjang dia menulis dan berbicara di seminar, kemudian media mengeksposnya, maka jadilah ia seorang pakar politik. Ketika pada 1970-an di Indonesia terjadi pengenalan dan perubahan cara pandang dalam ilmu politik, yakni dari pemahaman yang bersifat formal legalistik ke pendekatan sistem politik sebagai dampak perkembangan behavioralism dalam ilmu politik, dengan serta-merta orang berbicara tentang system politik Indonesia, pendekatan yang sistemik, dan lain sebagainya. Kemudian, ketika perhatian beralih dari pendekatan yang bersifat sistemik ke pendekatan yang bersifat struktural, yakni bersamaan dengan munculnya kaum neo-Marxist dalam ilmu poltik ekonomi, dengan serta-merta pula banyak kalangan yang dengan meyakinkan berbicara tentang pendekatan baru tersebut. Keduanya dilakukan tanpa memahami dasar-dasar pemikiran yang jelas cara pandang yang dapat dikatakan baru pada waktu itu. Kemudian, masuk dekade 1990-an, orang banyak berbicara tentang civil society yang oleh kalangan Islam disebut sebagai masyarakat madani. Semua orang, baik ilmuwan politik maupun yang bukan, politisi dan aktifis, kalangan sipil dan militer, lantas berbicara tentang itu. Sekalipun banyak di antara mereka yang hanya memahami lewat Koran atau melalui diskusi atau seminar. Akibatnya, tidak jarang terjadi salah kaprah dalam memberikan interpretasi tentang konsep dasar apa yang disebut sebagai civil society. Dan tidak jarang pula ada yang memahami dengan melihat civil society sebagai masyarakat sipil vis a vis militer dalam kehidupan politik di Indonesia. Tampaknya, perhatian kita saat ini semuanya terarah kepada civil society. Semua orang membicarakan itu. (Afan Gaffar, 2006: 176-177)

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari state (negara)?
2.      Apakah pengertian dari civil society (masyarakat madani)?
3.      Bagaimanakah hubungan antara negara (state) dan civil society (masyarakat madani) ?

C.    Manfaat
1.      Agar mengetahui pengertian dari state (negara).
2.      Agar mengetahui pengertian dari civil society (masyarakat madani).
3.      Agar dapat mengetahui hubungan antara negara (state) dan civil society (masyarakat madani).
 
                                                                     BAB II        
PEMBAHASAN
A.    State (Negara)
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
a.       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan;
b.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan Nasional. (Mirriam, 2007 : 47-48)
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini. (Mirriam, 2007 : 48)
Disajikan beberapa rumusan mengenai negara :
1.      Roger H. Soltau : “Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (the state is an agency or  authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).”
2.      Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. (The state is a society which is integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any individual or grup which is part of tyhe society. A society is group of human beings living together for the satisfication of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all)”
3.      Max Weber :”Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara fisik dalam suatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) calims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory).”
4.      Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa (The state is an association which, acting athough law as pormulgated by a government endowed to this end with ceorcive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order).” (Mirriam, 2007 : 48-49)
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah. (Mirriam, 2007 : 48-49)
B.     Civil Society (Masyarakat Madani)
Apa yang dimaksud dengan civil society? Bagaimana hubungannya dengan negara ? Ada yang menekankan kepada ruang, di mana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Di dalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik dalam suatu negara.(Afan Gaffar, 2006: 177)
Civil society secara terminologis dapat diartikan masyarakat sipil, masyarakat kewarganegaraan, masyarakat beradab, atau masyarakat berbudaya. Jadi civil society dapat dipahami sebagai sebuah ruang (space) sebuah Negara, di mana di dalamnya hidup sekelompok individu dengan semangat toleransi yang tinggi dalam jalinan komunikasi dan interaksi yang sehat, serta terwujudnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public. Ada juga yang memahami civil society sebagai asosiasi masyarakat yang beradab sukarela hidup dalam suatu tatanan sosial yang membedakan dengan jelas di mana letak urusan individu dengan urusan kolektif, dan terjadi mobilitas yang tinggi dalam masyarakat, dan terbangun atas dasar jiwa sukarela jaringan kerjasama antar seluruh elemen masyarakat. (Nasiwan, 2010: 158)
Menurut John Locke, civil society adalah sebuah Negara di mana manusianya hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, kebebasan yang merdeka, terjamin dari rasa takut, bermoral, serta setara dalam status sosial dan aspek lainnya dalam artian tidak ditemukannya berbagai kesenjangan sosial. (Nasiwan, 2010: 158)

Sementara itu, Victor Perez-Diaz lebih menekankan pada suatu proses sejarah yang tak terputuskan, terutama di negara-negara sekitar Atlantik Utara, yang telah menciptakan sebuah sistem ekonomi dan politik yang memiliki karakter tertentu yang telah melembaga. Perez-diaz di sini menekankan makna civil society pada keadaan masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas, kebebasan, ekonomi pasar, dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang mandiri, di mana satu sama lainnya saling menopang. (Afan Gaffar, 2006: 178)


Secara subtantif konsep civil society dijabarkan kedalam pengertian menurut beberapa pakar politik, antara lain:
1.      Menurut M. Dawam Raharjo, civil society merupakan suatu ruang partisipasi masyarakat, dalam perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association), seperti golongan berdasar profesi, kaum buruh dalam serikat buruh, tani gereja atau perkumpulan atas dasar keagamaan, sehingga terbentuk masyarakat etis, progresif untuk membangun peradaban yang unggul. Beberapa capaian yang menjadi indicator terbentuknya masyarakat madani menurut Raharjo antara lain bila rakyat memiliki kekuasaan secara kharismatik berupa ketajaman rasio, yang nantinya mendorong mereka menuju keadaan yang lebih baik secara umum, berpotensi memanajemen diri sendiri dengan logis dan merdeka, terdapat organisasi yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan public, dan berkekuatan dalam tiga aspek inti yaitu agama, peradaban, dan perkotaan. (Nasiwan, 2010: 159)
2.      Menurut Franz Magnis Suseno, Indikator masyarakat madani atau civil society adalah pendekatan terhadap rakyat yang diberlakukan adalah pendekatan factual bukan pendekatan normayif, terorganisir dengan rapi, sukarela, swasembada, swadaya, mandiri, terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang dipatuhi rakyat, di mana mereka dibebaskan secara internal, diatur oleh pihak yang dapat menjamin kebebasan segenap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri dalam kehidupan bersama yang didukung consensus dasar. wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir yang didasari jiwa sukarela, swasembada, swadaya, dengan kemandirian yang tinggi, enjunjung tinggi norma-norma atau nilai-nilai hukum yang dipatuhi rakyat. Atau merupakan wilayah dalam ruang politik yang menjamin keberlangsungan perilaku, tindakan dan refleksi madiri, dan tidak terbatasi kondisi kehidupan material, dan tidak terserap dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik. (Nasiwan, 2010: 159)
3.      Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani berasal dari kata madinah, dalam peristilahan modern, mengarah kepada semangat dan pengertian civil society yang berarti masyarakat yang memiliki sopan santun, beradab dan teratur yang terbentuk dalam Negara yang baik. Di dalam Negara ini terdapat kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah, terdapat partisipasi aktif dari masyarakat secara aktif dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama di bidang politik, rakyat bersikap terbuka, lapang dada, pengertian dan bersedia untuk member maaf terhadap permasalahan yang timbul. (Nasiwan, 2010: 160)
4.      Menurut Riswandha Imawan, masyarakat madani adalah konsep sebuah masyarakat di mana mereka hidup dalam kondisi mampu memiliki etos kerja untuk meningkatkan kualitas diri dan hidupnya dalam penciptaan kreativitas mandiri, dimnana Negara tidak dapat mencampuridengan bebas akan tetapi mereka tetap mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku. Hal ini berangkat dari keinginan rakyat untuk membangun suatu kesejajaran antara warga Negara dan Negara yang berlandas pada prinsip saling menghormati dan menghargai, berkeinginan membangun hubungan konsultatif di antara Negara dengan rakyatnya, warga mampu bersikap dan berperilaku sebagai warga Negara yang bebas dan memiliki keterjaminan hak, dimana hak persamaan dan kesetaraan dijunjung tinggi, memperlakukan semua warga Negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama. (Nasiwan, 2010: 160-161)
5.      Adi Suryadi Culla, berpendapat bahwa civil society adalah keadaan suatu masyarakat yang dikelompokkan sehingga membentuk kelompok-kelompok sosial yang memiliki kekuasaan dan sifat otonom terhadap Negara. (Nasiwan, 2010: 160)
6.      Fahmi Huwaydi, berpendapat bahwa masyarakat madani merupakan simbol bagi realitas yang dipenuhi berbagai control fakultatif, yang terekspresikan dalam munculnya keberadaan masyarakat, dan mereka menciptakan berbagai serikat dan lembaga non government sebagai kekuasaan tandingan dari lembaga yang berkuasa. Diejawantahkan dalam pembentukan berbagai partai, kelompok, himpunan, ikatan dengan berbagai varian yang tidak memiliki kaitan dengan struktur kenegaraan. (Nasiwan, 2010: 158)
7.      Ernest Gellner berpendapat bahwa civil society adalah masyarakat terbangun atas dasar berbagai NEGO (Non Government Organization) yang bersifat otonom dan tangguh untuk menjadi penetral kekuasaan Negara. Mereka tidak tersentuh herarki politik, ekonomi, ideology yang tidak mentolerir adanya kompetisi, bervisi plural dalam memaknai kebenaran dan menentukan parameter kebenaran secara bersama-sama, terdapat desentralisasi pada segenap aspek kehidupan, terciptanya tatanan sosial masyarakat yang harmonis, dan bebas dari segalabentuk ekspoitasi terlebih penindasan, tidak memerlukan penguatan yang bersifat memaksa, sehingga di sini pemerintah berfungsi sebagai pencipta dan penjaga perdamaian di antara berbagai kepentingan. (Nasiwan, 2010: 161-162)

Terdapat lima poin penting dalam civil society, antara lain:
1.      Partisipasi rakyat, rakyat dalam sebuah masyarakat madani tidak akan bergantung secara penuh terhadap Negara, akan tetapi ia akan berupaya meningkatkan kualitas hidup dan dirinya secara mandiri. Mereka lebih memilih untuk menentukan masa depannya sendiri, bahkan tidak terlalu bergantung pada segala bentuk program pemerintah yang merupakan sebentuk stimulant bagi bangkitnya kesadaran swadaya, swasembada rakyat. (Nasiwan, 2010: 162)
2.      Otonom, artinya sebagai masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhannya sendiri, selalu mngembangkan daya kreatifitas untuk memperoleh kebahagiaan dan memenuhi tuntutan hidup secara bebas dan mandiri, dengan tetap mengacu pada perundangan dan hukum yang berlaku. (Nasiwan, 2010: 162)
3.      Tidak bebas nilai, masyarakat madani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral kemanusiaan agar apa yang dikerjakan selalu berada dalam jalur kebajikan dan menghasilkan dampak positif yang membangun dirinya (masyarakat) secara umum, yang bersumber pasa sisi-sisi religi, unggah-ungguh yang berlaku, menjelma dan mengakar dalam budaya masyarakat. (Nasiwan, 2010: 162)
4.      Menjunjung tinggi rasa saling menghargai, menghormati dan menerima segala bentuk perbedaan (pluralitas), sehingga dalam kedamaian sosial yang dibangun terpancar keindahan ragam perbedaan yang memperkaya budaya dan menjadi nilai lebih yang positif, masyarakat madani haruslah meletakan permasalahan di atas perbedaan, sehingga tidak ditemui pertikaian antar kelompok yang berbau SARA. (Nasiwan, 2010: 162-163)
5.      Terwujud dalam badan organisir yang rapi, modern dalam upaya penciptaan hubungan stabil antar elemen masyarakat. (Nasiwan, 2010: 163)

Berbicara masalah civil society berarti tidak melupakan transformasi sosial, sebagi manifestasi langkah yang diambil dan ketertekanan yang mendalam akibat hegemoni yang berkuasa, sehingga masyarakat berkumpul untuk membentuk kekuasaan tandingan, untuk menuntut suatu keadilan sosial. Langkah ini dianggap sebagai tanggapan langsung dari arus bawah terhadap rezim yang berkuasa, kemudian kekuatan sosial yang terbangun atas keluasan gerakan, jaringan dan organisasi dengan tujuan tertentu.  Arus bawah cenderung memilih langkah frontal untuk merealisasikan cita-citanya terhadap kekuasaan politis dengan berbagai aksi yang dilancarkan seperti demonstrasi, mogok makan atau mogok kerja secara kolektif, berbeda lagi dengan langkah yang diambil oleh para seniman, mereka menyuarakan keresahan melalui kekuatan tulisan mereka dengan melancarkan berbagai kritik, dan terdapat mereka yang memilih bergerak dalam wadah LSM. Lalu pendewasaan masyarakat sipil dengan memperkuat wilayah religi atau gerakan tidak dengan kekerasan agar pemerintah sebagai subjek sekuritas perdamaian tidak terhalangi dalam melaksanakan kewajibannya. (Nasiwan, 2010: 163)

Civil Society sebagai proyek peradaban dan pembangunan dapat direalisasikan terutama oleh tiga agen utama, mereka adalah golongan intelektual atau mahasiswa sebagai perubah pada aspek sosial politik, melalui berbagai ide inovatif kreatif mereka dan sikap-sikap anti kemapanan, lalu golongan kelas menengah yang akan diposisikan sebagai modal kekayaan demokratisasi dalam sebuah Negara, kemudian golongan arus bawah, merekalah yang kelak menjadi sumber kekuatan, sekaligus sebagai sasaran dan tujuan pemberdayaan politik. Selain itu, dibutuhkan adanya organisasi sosial politik sebagai wadah kelompok kepentingan dengan kemandirian yang tinggi, dibutuhkan juga public sphere atau ruang gerak yang memadai untuk rakyat agar memiliki akses pada lembaga-lembaga administrasi Negara, lembaga peradilan dan perwakilan maupun NGO. (Nasiwan, 2010: 163-164)

Terdapat empat kelompok strategi yang dibentuk untuk redemokratisasi, mereka adalah penghentian pemerintah rezim otoriter dengan rakyat sebagai pemrakarsa, kemudian pakta yang didirikan oleh partai politik, lalu pembrontakan terorganisir oleh kaum reformis, dan perang revolusi dalam pegaruh ideologi Marxisme. (Nasiwan, 2010: 168)

Atas dasar pengaruh agama secara fundamental terhadap cendekiawan muslim, yaitu berupa timbulnya kesadaran mengenai pandangan bahwa untuk merealisasikan aspitrasipolitisnya tidak harus melalui politik formal. Gerakan agama dalam masyarakat tudak hanya terbatas pada peranan agama sebagai landasan ideology politik, kekuasaan Negara atau pun penguasaan politik, akan tetapin ia juga berperan pada pedoman moral masyarakat dan sumber semangat perwujudan keadilan sosial dalam civil society.  Mengenai perihal civil society sendiri masyarakat muslim telah memiliki konsep civil society jauh sebelum kosnep civil society dicetuskan oleh kalangan ilmuwan politik Eropa, dalam bentuk senyatanya ketika Rasulullah SAW beserta para Khurafaur Rasyidin memimpin kehalifahan di Madinah, bahkan istilah civil society sendiri dalam versi Indonesia menyerap istilah dari bahasa Arab yaitu masyarakat madinah yang kemudian lebih akrab kita kenal dengan istilah masyarakat madani. (Nasiwan, 2010: 168-169)

Bila kita mengkaji lebih dalam mengenai peranan agama dalam proses pembentukan civil society dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial politik, dalam proses sosial empowerment, agama berkemampuan untuk membimbing dan menyiapkan masyarakat untuk lebih berani berpartisipasi politik, mewujudkan keadilan sosial, dan bangkit melawan penindasan terhadapnya. Selain itu, agama mampu menguatkan dan menambah corak varian diskursus dialektis mengenai masyarakat madani dengan memahamkan hal yang esensinya mengarah pada keadilan sosial dan keterjaminan HAM,  seperti dalam gagasan mengenai etika kerja, persamaan hak, keadilan sosial, kemerdekaan dalam kesantunan dan kepatuhan erundangan, peraturan yang berlaku, dengan sumber internal kualitas hubungan transcendental individu. (Nasiwan, 2010: 169-170)
Pemikiran islam sebagai agama yang mengakar dan dianut mayoritas masyarakat Indonesia dalam membangun civil society diantaranya, berupa (Muhammad AS Hikam) :
1.      Pemahaman secara mendalam permasalahan modernitas dan modernisasi sebagai dampak dari sekularisasi, ada tiga pemahaman mengenai sekularisasi antara lain sebagai pembedaan wilayah keagamaan dengan urusan yang profane sebagai cirri khas dari modernisasi. Dekandensi keyakinan akan Tuhan den keimanan, lalu yang terakhir adalah memandang dan memperlakukan agama sebagai urusan pribadi.
2.      Merevitalisasi amal ibadah keagamaan praktis dalam masyarakat, sebagai penetral sekularisme yang mengesampingkan urusan agama secara tegas. Dengan kembali mewacanakan nilai-nilai keislaman yang berkaitan dengan toleransi, perlindungan HAM, persamaan kedudukan, keadilan, sikap seimbang yang akan menopang diwujudkannya masyarakat madani dalam aktualisasi nilai-nilai tersebut.
3.      Partisipasi aktif para intelektual dan aktivis muda muslim dan berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat.
4.      Memperbesar porsi partisipasi umat Islam dalam Civil society di tingkat global. (Nasiwan, 2010: 170)
Beralih pada pokok persoalan dengan cendekiawan sebagai sentra diskursu civil society. Cendekiawan memiliki peranan strategis sebagai konseptor strategi penguatan civil society dalam pembentukan sosial masyarakat yang juga melaukan pendekatan transformatif. (Nasiwan, 2010: 170-171)
Karakteristik masyarakat madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. (Dede dkk, 2007:251).
1.      Free Public Sphere
Adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga Negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter. (Dede dkk, 2007:251).
2.      Demokratis
Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Penekanan demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi. (Dede dkk, 2007:251).


3.      Toleran
Merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. (Dede dkk, 2007:251).
4.      Pluralisme
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan. Menurut Nurcholish Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. (Dede dkk, 2007:251).
5.      Keadilan sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. (Dede dkk, 2007:251).

Pilar penegak masyarakat madani
Yang dimaksud dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi maasyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut antara lain:
1.      Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM dalam konteks masyarakat madani bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat. (Dede dkk, 2007:251).
2.      Pers
Merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya. (Dede dkk, 2007:251).


3.      Supremasi Hukum
Memberikan jaminan dan perlindungan segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia. (Dede dkk, 2007:251).
4.      Perguruan Tinggi
Yakni tempat dimana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerinta, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (publik). Perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. (Dede dkk, 2007:251).
5.      Partai Politik
Merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani (Dede dkk, 2007:251).

C.    Hubungan Antara State (Negara)Dan Civil Society (Masyarakat Madani)
Teori Pola Hubungan Negara dan Masyarakat Dilihat dari Perspektif Paham Kemajemukan
Menurut paham ini, fungsi negara adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, yang titik perhatiannya ditujukan kepada pluralitas yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam paham ini tidak ada kaum yang dominan; semua sejajar. Pun, dalam penyelesaian suatu permasalahan antar kaum acapkali dilakukan upaya-upaya kompromi, tawarmenawar, membentuk koalisi, pertukaran terbatas dan pertukaran umum. Di sini, negara berfungsi sebagai fasilisator. (Nasiwan, 2010: 171)
Masyarakat dengan asumsi mereka telah membayar pajak yang digunakan untuk proses kegiatan pemerintahan maka berhak melakukan pengawasan secara langsung terhadap jalannya pekerjaan pemerintahan untuk melayani kepentingan dan kebutuhan publik. Dalam paham ini ditangkap bebrapa poin penting antara lain mengenai kemajemukan di mana masing-masing varian kepentingan dengan landasan SARA atau pun alasan lain yang melandasi sekelompok manusia berhimpun atas dasar suatu persamaan, menciptakan suatu atmosfer yang dipenuhi semangat partisipasi politik tiap kelompok, sehingga justru posisi negara sebagai pembuat kebijakan terancam terdiskreditkan dengan desakan berbagai kepentingan yang bila tidak dapat terakomodir dengan baik akan menimbulkan berbagai manuver yang menyebabkan chaos. Akan tetapi, dengan kondisi di mana seluruh elemen masyarakat mempercayakan pemrograman akomodasi segala kepentingan dan kebutuhan dengan adi pada negara, sebenarnya dapat dikatakan peran negara sangat dominan. (Nasiwan, 2010 : 171)
Dari paham ini, negara  dicita-citakan sebagai sarana mencapai kesejahteraan hidup, di mana kepemimpinan berada di tangan banyak elemen yang bervariasi atau berada pada banyak perwakilan sehingga tidak terjadi kesenjangan kelas sosial, dan diupayakannya secara serius terciptanya kelas menengah untuk mereduksikan kecenderungan terjadinya konflik yang sangat besar. (Nasiwan, 2010 : 172)
Dalam pengertian masyarakat madani, pola hubungan masyarakat dengan negara, sangat menjunjung eksplorasi potensi dan aspirasi masyarakat, sehingga akses rakyat kepada negara tidak terdiskreditkan seperti pada teori Marx. Selain itu, para negarawan yang menduduki jabatan politis dan menjadi pemerintah secara apresiatif terbuka dalam menerima segala bentuk aspirasi dan mampu mengolah berbagai kepentingan yang ditonjolkan lalu mereka akan dengan segera memutuskan dan mengambil beberapa langkah konkret untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan tersebut yang terformulasi dalam program-program pemerintahan, sehingga tercipta dan terakomodirnya kebutuhan masyarakat secara adil dan bijaksana. (Nasiwan, 2010: 172)
Di sini terdapat juga sesuatu dengan istilah elit kekuasaan dan merupakan kritik yang dikemukakan oleh Mills kepada kaum pluralis, menurut Hunter elit kekuasaan yang dipahaminya, yaitu negara digerakkan oleh kalangan tertentu, kekuasaan ini berasal dari hal yang sifatnya didasarkan kepada rasa hormat dan pengaruh informal pada sekelompok kecil yang memiliki keunngulan dan kualitas SDM dan menjadi bagian terbaik dari masyarakat, merekalah kaum elit yang mampu meraih sumber-sumber kekuasaan. Kalum elit ini dengan kualitas superior mereka, justru semakin memperlebar kelas sosial yang telah ada, dan memarginalisasi kelompok lain, terutama mereka yang tidak mampu berkontribusi di kancah perpolitikan dalam skala besar. Mereka adalah kaum minoritas yang secara tidak sengaja  tersisih dan terdiskreditkan keberadaannya, hanya karena tidak memiliki kecakapan dalam memimpin ataupun menjalankan kontrol politik. (Nasiwan, 2010 : 172-173)
Menurut Michels dalam konsep fikiran masyarakat, mayoritas manusia berwatak apatis, malas dan berjiwa budak, serta senantiasa tak mampu memaksa dirinya sendiri, dengan kondisi demikian akan memudahkan kaum elit mengambil berbagai keuntungan politis, demi menjaga keberlanjutan kekuasaannya, dengan mudah mereka menggunakan metode pembodohan yang efektif semacam pidato persuasif, yang bermain di wilayah sentimentil. Terdapat dua tipe kaum elit, yaitu mereka yang memimpin dengan kelicikan dan mereka yang memimpin dengan cara yang memaksa, kesemuanya tidak ada yang bersifat positif. Jika suatu masa elit yang sedang berkuasa kehilangan kemampuan menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat posisinya akan diambil alih oleh kekuatan sosial lain yang juga elit, sehingga dalam dinamika kehidupan bernegara kaum pluralis memandang bahwa perubahan adalah hal yang tidak dapat dielakkan. (Nasiwan, 2010 : 173)
Apakah yang merekatkan hubungan antara berbagai kelompok sosial yang tumbuh dan berkembang itu serta bagaimana hubungan mereka dengan negara? Menurut Eisenstadt, yang mengikat mereka satu sama lain adalah kehadiran lembaga-lembaga tertentu dan kehadiran ideologi. Lembaga tersebut yang paling utama adalah lembaga perwakilan, apakah itu yang namanya partai politik ataupun parlemen, lembaga peradilan, serta lembaga penyalur aspirasi yang lain seperti media massa, di mana informasi politik yang relevan dan penting dapat disebarluaskan kepada khalayak. Yang paling penting diperhatikan adalah, lembaga-lembaga tersebut harus terlepas dari dominasi negara, atau sekelompok orang tertentu, atau kelas tertentu, dan pada gilirannya lembaga-lembaga ini mampu meningkatkan derajat akontabilitas pejabat negara atau penguasa. (Afan Gaffar, 2006: 184)       
Masalah yang berkaitan dengan ras, etnisitas, agama, ideologi, dan lain-lain, atau apa yang kita namakan sebagai identitas kebersamaan, merupakan faktor yang harus selalu dipertimbangkan dalam mengamati derajat keberadaan civil society dalam sebuah negara. (Afan Gaffar, 2006: 185)



BAB III
                                                              KESIMPULAN
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. (Mirriam, 2007 : 47)
Civil society secara terminologis dapat diartikan masyarakat sipil, masyarakat kewarganegaraan, masyarakat beradab, atau masyarakat berbudaya. Jadi civil society dapat dipahami sebagai sebuah ruang (space) sebuah Negara, di mana di dalamnya hidup sekelompok individu dengan semangat toleransi yang tinggi dalam jalinan komunikasi dan interaksi yang sehat, serta terwujudnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public. Ada juga yang memahami civil society sebagai asosiasi masyarakat yang beradab sukarela hidup dalam suatu tatanan sosial yang membedakan dengan jelas di mana letak urusan individu dengan urusan kolektif, dan terjadi mobilitas yang tinggi dalam masyarakat, dan terbangun atas dasar jiwa sukarela jaringan kerjasama antar seluruh elemen masyarakat. (Nasiwan, 2010: 158).
Yang merekatkan hubungan antara berbagai kelompok sosial yang tumbuh dan berkembang serta bagaimana hubungan mereka dengan negara menurut Eisenstadt, yang mengikat mereka satu sama lain adalah kehadiran lembaga-lembaga tertentu dan kehadiran ideologi.







DAFTAR PUSTAKA

Nasiwan. 2010. Teori-Teori Politik Indonesia. Yogyakarta: UNY Press.

Afan Gaffar. 1999. “Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Offset.

Mirriam Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Dede rosyada dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.







1 komentar: