Hasil pengamatan
Kasus peradilan di Pengadilan Negeri Sleman 7 Sepetmber 2012
Disusun Oleh:
Hikmah Dewi Nastiti 10401244021
Rofiyani 10401244017
Yekti Ambarwati 10401244026
Desiastari 10401244035
Diah Widianingrum 10401244040
Pendidikan Kewarganegaraan
dan Hukum
Fakultas
Ilmu Sosial
Universitas
Negeri Yogyakarta
2012
Kasus hukum acara perdata putusan pembuktian akta anak
Pemohon
: Rahmad Sutarjoko
Saksi :
1. Sarul
2. Agus
Hakim ketua : Nuryanto
Panitera
Pengganti :
Drs. Joko Hari Wahyuno , SH
Diskripsi
kasus : Bapak Rahmad Sutarjoko sebagai pihak memohon,
untuk pembuatan akta kelahiran anaknya untuk keperluan sekolah yang berumur 6Th
dan 3Th
Karena kasus yang terjadi adalah putusan pembuktian
akta anak karena keterlambatan dalam pembuatan akta anak, Pengadilan Negeri
Seleman memiliki ketentuan dan langkah-langkah siding permohonan keterlambatan
akta anak yaitu sebagai berikut:
A.
Ketentuan
dan langkah – langkah sidang permohonan keterlambatan akte kelahiran
I.
Adapun
syarat – syarat untuk pengajuan permohonan keterlambatan akte kelahiran
1.
Pemohon
mengisi blangko permohonan yang sudah disediakan dan melengkapi bukti – bukti
sebagai berikut :
Fotocopy :
a.
Surat
nikah / akte perkawinan
b.
Surat
lahir anak dari RS / Pemerintah Desa
c.
KTP
pemohon suami atau isteri
d.
Kartu
keluarga pemohon
e.
Surat
keterangan beda nama jika
Surat – surat tersebut masing – masing bermaterai Rp 6.000, -
dan disahkan dikantor pos
2.
Membayar
biaya perkara ke Bank BNI terdekat sesuai taksiran biaya yang ditentukan oleh
pengadilan.
3.
Menyerahkan
kembali poin a dan bukti pembayaran pada point 2 kepada loket kepanitaeraan
perdata.
4.
Loket
akan memberi nomor pendaftaran pada pemohon.
5.
Kurang
lebih 1 – 2 minggu pemohonakan diberitahu / dipanggil juru sita untuk mengikuti
sidang
II.
PERSIDANGAN
1.
Pemohon
sewaktu mengikuti sidang harus membawa :
a.
Bukti
nomor pendaftaran
b.
Bukti
asli surat yang dilampirkan waktu pendaftaran
c.
Membawa
minimal 2 orang saksi dewasa
2.
Pemohon
melaporkan diri di kepaniteraan perdata , selanjutnya kepaniteraan perdata akan
memberitahu Hakim dan panitera pengganti yang menyidangkan.
3.
Setelah
sidang selesai , pemohon agar mengambil sisa biaya perkara jika masih sisa dan
penetapan dapat diambil 2 minggu.
Jalannya
persidangan : Pada kasus ini kebetulan, hanya di periksa oleh satu
hakim, yaitu hakim ketua dan Panitera pengganti. Lazimnya memang demikian,
namun karena alasan kasus ini hanya berupa permohonan, sehingga boleh hanya di
periksa oleh satu hakim saja. Dan panitera sebagai pencatat jalannya sidang.
1.
Hakim ketua membuka Sidang, dan
sidang dinyatakan dibuka dan terbuka oleh umum
2.
Para pihak diperintahkan memasuki
ruang persidangan (pemohon dan saksi)
3.
hakim
ketua membacakan identitas
pemohon (nama, alamat dan surat permohonan)
4.
Hakim ketua membacakan permohonan pemohon
5.
saksi
melakukan sumpah yang isinya akan memberikan sumpah yang sebenarnya
6.
Hakim ketua membacakan identitas dari
saksi
7.
Pemeriksaan
saksi oleh Hakim
8.
Pemohon
dipanggil untuk dimintai keterangan masih ada keterangan tambahan atau tidak
9.
Hakim memberikan penetapan untuk
perkara tersebut dan diputuskan
bahwa sidang ditunda minggu berikutnya pada tanggal 19 september2012 dengan
syarat melengkapi bukti
Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar