Rabu, 21 November 2012

Hasil pengamatan Kasus peradilan di Pengadilan Negeri Sleman


Hasil pengamatan Kasus peradilan di Pengadilan Negeri Sleman 7 Sepetmber 2012



Disusun Oleh:
Hikmah Dewi Nastiti        10401244021
Rofiyani                             10401244017
Yekti Ambarwati               10401244026
Desiastari                           10401244035
Diah Widianingrum          10401244040

Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta
2012





Kasus hukum acara perdata putusan pembuktian akta anak

Pemohon                       : Rahmad Sutarjoko
Saksi                               : 1. Sarul
                                         2. Agus
Hakim ketua                  : Nuryanto
Panitera Pengganti        : Drs. Joko Hari Wahyuno , SH
Diskripsi kasus               :  Bapak Rahmad Sutarjoko sebagai pihak memohon, untuk pembuatan akta kelahiran anaknya untuk keperluan sekolah yang berumur 6Th dan 3Th


Karena kasus yang terjadi adalah putusan pembuktian akta anak karena keterlambatan dalam pembuatan akta anak, Pengadilan Negeri Seleman memiliki ketentuan dan langkah-langkah siding permohonan keterlambatan akta anak yaitu sebagai berikut:
Add caption
Add caption

A.      Ketentuan dan langkah – langkah sidang permohonan keterlambatan akte kelahiran
I.                    Adapun syarat – syarat untuk pengajuan permohonan keterlambatan akte kelahiran
1.      Pemohon mengisi blangko permohonan yang sudah disediakan dan melengkapi bukti – bukti sebagai berikut :
Fotocopy :
a.      Surat nikah / akte perkawinan 
b.      Surat lahir anak dari RS / Pemerintah Desa
c.       KTP pemohon suami atau isteri
d.      Kartu keluarga pemohon
e.      Surat keterangan beda nama jika
Surat – surat tersebut masing – masing bermaterai Rp 6.000, - dan disahkan dikantor pos
2.      Membayar biaya perkara ke Bank BNI terdekat sesuai taksiran biaya yang ditentukan oleh pengadilan.
3.      Menyerahkan kembali poin a dan bukti pembayaran pada point 2 kepada loket kepanitaeraan perdata. 
4.      Loket akan memberi nomor pendaftaran pada pemohon.
5.      Kurang lebih 1 – 2 minggu pemohonakan diberitahu / dipanggil juru sita untuk mengikuti sidang
II.                  PERSIDANGAN
1.      Pemohon sewaktu mengikuti sidang harus membawa :
a.      Bukti nomor pendaftaran
b.      Bukti asli surat yang dilampirkan waktu pendaftaran
c.       Membawa minimal 2 orang saksi dewasa
2.      Pemohon melaporkan diri di kepaniteraan perdata , selanjutnya kepaniteraan perdata akan memberitahu Hakim dan panitera pengganti yang menyidangkan.
3.      Setelah sidang selesai , pemohon agar mengambil sisa biaya perkara jika masih sisa dan penetapan dapat diambil 2 minggu.


Jalannya persidangan : Pada kasus ini kebetulan, hanya di periksa oleh satu hakim, yaitu hakim ketua dan Panitera pengganti. Lazimnya memang demikian, namun karena alasan kasus ini hanya berupa permohonan, sehingga boleh hanya di periksa oleh satu hakim saja. Dan panitera sebagai pencatat jalannya sidang.
1.      Hakim ketua membuka Sidang, dan sidang dinyatakan dibuka dan terbuka oleh umum
2.      Para pihak diperintahkan memasuki ruang persidangan (pemohon dan saksi)
3.      hakim ketua membacakan  identitas pemohon (nama, alamat dan surat permohonan)
4.      Hakim ketua membacakan permohonan pemohon
5.      saksi melakukan sumpah yang isinya akan memberikan sumpah yang sebenarnya
6.      Hakim ketua membacakan identitas dari saksi
7.      Pemeriksaan saksi oleh Hakim
8.      Pemohon dipanggil untuk dimintai keterangan masih ada keterangan tambahan atau tidak
9.      Hakim memberikan penetapan untuk perkara tersebut dan diputuskan bahwa sidang ditunda minggu berikutnya pada tanggal 19 september2012 dengan syarat melengkapi bukti








 


                
 Lampiran


Gambar 1, Foto usai dari persidangan bersama Hakim ketua
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar